A.
PENGERTIAN SYIRKAH
Kata syirkah dalam bahasa Arab
berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il
mudhâri’), dan mashdar (kata dasar)nya, boleh dibaca dengan salah
satunya, yaitu: syirkatan / syarikatan /syarakatan; yang
artinya persekutuan atau perserikatan. Menurut istilah para ulama fikih, syirkah
adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha
tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
Kerjasama yang dimaksud disini adalah
kerjasama dalam berusaha untuk mendapatkan keuntungan. Kerja sama bukan untuk
mendapatkan keuntungan seperti dalam yayasan sosial, tidak dibicarakan dalam
bahasan ini. Secara umum kerjasama adalah sesuatu bentuk tolong menolong yang
disuruh dalam agama selama kerjasama itu tidak dalam bentuk dosa dan permusuhan
sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 :
Artinya : “Saling bertolong-tolonganlah kamu dalam
berbuat baik dan taqwa dan janganlah kamub bertolong-tolongan dalam berbuat
dosa dan permusuhan”.
Selain itu
terdapat pula dalam QS As-Shaad ayat 24.
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ
الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
Artinya
: ”Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu, sebagian mereka
berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan
mengerjakan amal shalih (QS.Shad : 24)
B.
SYARAT
DAN RUKUN
Kerjasama dapat berlaku pada usaha pertanian maupun dalam
usahah perdagangan dan industry. Perseroan atau syirkah memiliki syarat dan
rukun untuk dapat melakukan persekutuan atau perserikatan tersebut. Berikut
syarat dan rukun syirakah.
1.
Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Persyaratan orang
yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan
tasharruf (pengelolaan harta).
2.
Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup
pekerjaan atau modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh
dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan
pengelolaannya dapat diwakilkan.
3.
Akad atau yang disebut juga dengan istilah shigat. Adapun
syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas
pengelolaan.
C.
MACAM
– MACAM
Syirkah atau perseroan terbagi menjadi beberapa macam yang
seharusnya kita ketahui. Berikut kami menggolongkannya menjadi 7 macam.
1) Muzara’ah
Muzara’ah yaitu kerjasama antara
pemilik lahan dan pekerja tani. Dalam kerjasama ini, pemilik lahan memberikan
bibit yang diperlukan kepada pekerja tani untuk diolah dan diusahakan.
Sedangkan hasil yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama
sebelumnya.
Kerjasama dalam muzara’ah menurut kebanyakan ulama
hukumnya adalah boleh. Adapun tujuan dan hikmah hukum boleh dalam kerjasama ini adalah tolong
menolong dan memberikan kemudahan dalam pergaulan hidup. Unsur yang terdapat
dalam kerjasama muzara’ah ini adalah pemilik lahan, pekerja pertanian. Objek kerjasama ini adalah lahan dan hasil yang diperoleh
sebagai keuntungan. Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerjasama muzara’ah ini adalah sebagai
berikut :
Ø Syarat kedua belah pihak : dewasa, berakal, dan berbuat dengan kehendak sendiri
tanpa paksaan dari manapun.
Ø Syarat lahan pertanian
a.
Sudah
dapat diolah untuk keperluan pertanian
b.
Jelas
bentuk dan ukurannya
c.
Milik
sempurna dari pemiliknya serta dapat diserahkan pada waktu akad berlangsung
Ø Syarat hasil
(keuntungan) : jelas pembagiannya menurut kesepakatan dan bantuk hasil
pertanian dalam ukuran angka persentase.
2)
Musaqah
Musaqah yaitu kerjasama dalam
perawatan tanaman dengan imbalan bagian hasil dari tanaman tersebut. Hasil yang
dimaksud yaitu hasil buahnya seperti kelapa sawit maupun getahnya, bukan hasil
kayu dari tanaman tersebut. Perawatan disini mencakup mengairi(inilah arti yang
sebenarnya dengan musaqah), merawat dan
usaha lain yang berkenaan langsung dengan buahnya. Hukum dari musaqah ini yaitu
boleh atau mubah.
Tujuan
dari kerjasama dalam bentuk ini adalah tolong menolong dan memudahkan dalam
pergaulan hidup, saling
menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerjsama musaqah sebagai
berikut.
Ø Syarat kedua belah
pihak : dewasa, berakal, dan berbuat dengan
kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
Ø Syarat objek
a.
Pohon maupun tanaman keras mestilah jelas wujudnya dan
diketahui kedua belah pihak.
b.
Dapat dikerjakan.
c.
Menghasilkan namun belum dapat dipanen dan masih
membeutuhkan perawatan.
Ø Syarat hasil
(keuntungan) : bagian dari hasil pepohonan tersebut dibagi secara ukuran
persentase.
3) Mudharabah
Mudharabah yaitu kerjasama dua pihak
yang mana satu pihak diantaranya menyerahkan uang atau barang kepada pihak lain
untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dibagi antara kedua belah pihak yang
telah disepakati bersama sebelumnya.
Hukum
mudharabah ini adalah boleh. Tujuan kerjasama mudharabah ini adalah memberikan
kemudahan bagi pergaulan manusia dalam kehidupan dan keuntungan timbal balik
tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dalam
kerjasama mudharabah terdapat tiga unsur yang setiap unsur tersebut harus
memenuhi syarat untuk sahnya suatu akad mudharabah adalah sebagai berikut :
Ø
Pemilik modal
yang disebut rabbul mal dan pengusaha
disebut juga yang menjalankan mudharabah
atau mudharib sebagai pihak yang
melakukan kerjasama. Keduanya harus telah memenuhi persyaratan untuk
melangsungkan perjanjian, yaitu telah dewasa,
berakal, tidak ada paksaan , sedangkan pengusaha cakap dan mampu bekerja sesuai
dengan bidangnya.
Ø Yang merupakan objek kerjasama yaitu modal. Syaratnya harus dalam bentuk uang atau barang yang
ditaksir dengan uang,jelas jumlahnya, milik sempurna dari pemilik modal dan
dapat diserahkan pada waktu berlangsung akad.
Ø Keuntungan atau laba. Keuntungan dibagi sesuai dengan
yang disepakati bersama.
4)
Syirkah ‘Ainan (Serikat Harta)
Syirkah ‘ainan yaitu akad kerjasama
antara dua orang atau lebih dengan cara memberikan sejumlah hartanya sebagai
modal yang akan dikelola dalam sebuah usaha, demi mendapatkan keuntungan ndari
kerjasamanya. Adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut.
Ø Ada sighatnya (lafal akad) : yang
mengandung arti izin untuk menjalankan harta atau barang perserikatannya.
Ø Ada orang yang berserikat atau
bekerja sama. Yaitu orang yang sudah mencapai usia balig, berakal sehat, merdeka
dan atas kehendak sendiri.
Ø Ada harta yang diberikan sebagai
modal usahanya. Syarat hartanya yaitu sebagai berikut.
a. Berupa uang atau barang yang dapat
ditimbang
b. Dua modal dari kedua belah pihak
yang bekerja sama hendaklah dicampur sebelum akad sehingga kedua barang itu
tidak dapat dipisahkan lagi.
c. Ada pokok pekerjaannya. Yaitu berupa
praktik pekerjaan yang diperbolehkan oleh agama.
5)
Syirkah Abdan / Amal (Serikat Kerja)
Syirkah ‘abdan yaitu kerjasama dua
pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja, tanpa
memberikan kontribusi modal. Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran
(seperti penulis naskah) maupun kerja fisik (seperti tukang kayu).
Contoh Syirkah ‘abdan : Udin dan
Imam sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka
juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi
dengan ketentuan: Udin mendapatkan sebesar 60% dan Imam sebesar 40%. Dalam
syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian antara keduanya,
tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri atas
beberapa tukang kayu dan tukang batu.
Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan
yang dilakukan merupakan pekerjaan yang halal dan tidak boleh berupa pekerjaan
haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan
kesepakatan yang telah diatur sebelumnya, porsinya boleh sama atau tidak sama di
antara syarik (mitra usaha).
6)
Syirkah Wujuh (Wibawa)
Wujuh
artinya wibawa dan kepercayaan. Serikat wibawa yaitu dua orang atau lebih yang
disegani oleh masyarakat dan mendapat kepercayaan dari para pedagang, namun
tidak memiliki modal usaha, sama-sama memperoleh barang dagangan dari pemilik
barang untuk diperdagangkan. Hukum Serikat wibawa atau syirkah wujuh adalah
boleh.
Contoh Syirkah
wujuh : Andri dan Rangga adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu Andri dan Rangga bersyirkah
wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. Andri dan
Rangga bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli.
Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara
harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya
termasuk dalam syirkah ‘abdan.
7)
Syirkah Mufadhah
Syirkah mufawadhah merupakan syirkah
antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang telah
dijelaskan di atas. Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan.
Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu.
Keuntungan yang diperoleh dibagi
sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis
syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa
syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadhah, atau
ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang
dimiliki jika berupa syirkah wujuh.
Contoh Syirkah mufawadhah : Adha
adalah pemodal, berkontribusi modal kepada Fahmi dan Syahmi. Kemudian, Fahmi
dan Syahmi juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara
kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada Fahmi dan Syahmi. Dalam hal ini,
pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika Fahmi dan Syahmi
sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja.
Namun, ketika Adha memberikan modal
kepada Fahmi dan Syahmi, berarti di antara mereka bertiga terwujud mudharabah.
Di sini Adha sebagai pemodal, sedangkan Fahmi dan Syahmi sebagai pengelola.
Ketika Fahmi dan Syahmi sepakat
bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja,
berarti terwujud syirkah ‘inan di antara Fahmi dan Syahmi.
Ketika Fahmi dan Syahmi membeli
barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti
terwujud syirkah wujuh antara Fahmi dan Syahmi. Dengan demikian, bentuk syirkah
seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah
mufawadhah.
D. PRINSIP POKOK SYIRKAH
Dengan memperhatikan berbagai bentuk syirkah dalam Islam,
maka terdapat prinsip-prinsip penting yang harus selalu ada yaitu sebagai
berikut.
1)
Pembentukan dan pengembangan serikat harus dengan
persetujuan seluruh pihak yang terlibat. Jika sebuah serikat telah terbentuk
dan ada pihak lain yang ingin bergabung, maka itu harus dengan persetujuan
semua pihak yang terlibat.
2)
Penghentian syirkah. Syirkah berdiri atas dasar kerelaan
(ridha), kepercayaan dan amanah. Sebagaimana aqad yang lain, aqad syirkah bisa
dibubarkan jika salah satu pihak membatalkan aqad. Atau karena salah satu pihak
meninggal atau gila. Menurut pendapat hanafiyah, bila salah seorang mitra
meninggal, ahli waris yang telah dewasa bisa melanjutkan syirkah tersebut.
3)
Bila salah satu dari dua orang yang berserikat menghendaki
pembubaran, maka mitranya harus memenuhi permintaan itu. Namun, apabila yang
berserikat lebih dari dua orang, lalu salah seorang minta pembubaran, sementara
yang lain tidak, maka serikat itu dibubarkan terlebih dulu kemudian diperbarui
lagi diantara mitra yang masing ingin terus bekerjasama. Dalam syirkatul
mudhârabah, bila pengelola menghendaki penjualan agar meraih untung, sedang
yang lain tidak, maka keinginan pengelola harus dipenuhi karena keuntungan
adalah haknya, sedang untuk mendapatkannya harus melalui penjualan.
4)
Pembagian Keuntungan dan Kerugian.
Keuntungan yang diperoleh harus dibagi sesuai dengan
kesepakatan yang ada diawal aqad dan harus jelas disebutkan dalam aqad.
Tujuannya agar tidak terjadi penipuan dan persengketaan. Sedangkan kerugian
usaha ditanggung berdasarkan prosentase modal yang disetorkan.

Comments
Post a Comment