Skip to main content

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM : PERSEROAN/SYIRKAH (Pengertian, rukun, syarat, macam-macam, prinsip)


   


A.   PENGERTIAN SYIRKAH
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), dan mashdar (kata dasar)nya, boleh dibaca dengan salah satunya, yaitu: syirkatan / syarikatan /syarakatan; yang artinya persekutuan atau perserikatan. Menurut istilah para ulama fikih, syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Kerjasama yang dimaksud disini adalah kerjasama dalam berusaha untuk mendapatkan keuntungan. Kerja sama bukan untuk mendapatkan keuntungan seperti dalam yayasan sosial, tidak dibicarakan dalam bahasan ini. Secara umum kerjasama adalah sesuatu bentuk tolong menolong yang disuruh dalam agama selama kerjasama itu tidak dalam bentuk dosa dan permusuhan sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 :
Artinya : “Saling bertolong-tolonganlah kamu dalam berbuat baik dan taqwa dan janganlah kamub bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan permusuhan”.
Selain itu terdapat pula dalam QS As-Shaad ayat 24.

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ  ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ


Artinya : ”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu, sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih (QS.Shad : 24)

B.   SYARAT DAN RUKUN
Kerjasama dapat berlaku pada usaha pertanian maupun dalam usahah perdagangan dan industry. Perseroan atau syirkah memiliki syarat dan rukun untuk dapat melakukan persekutuan atau perserikatan tersebut. Berikut syarat dan rukun syirakah.
1.      Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
2.      Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3.      Akad atau yang disebut juga dengan istilah shigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas pengelolaan.

C.   MACAM – MACAM
Syirkah atau perseroan terbagi menjadi beberapa macam yang seharusnya kita ketahui. Berikut kami menggolongkannya menjadi 7 macam.
1)      Muzara’ah
Muzara’ah yaitu kerjasama antara pemilik lahan dan pekerja tani. Dalam kerjasama ini, pemilik lahan memberikan bibit yang diperlukan kepada pekerja tani untuk diolah dan diusahakan. Sedangkan hasil yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama sebelumnya.
            Kerjasama dalam muzara’ah menurut kebanyakan ulama hukumnya adalah boleh. Adapun tujuan dan hikmah hukum boleh dalam kerjasama ini adalah tolong menolong dan memberikan kemudahan dalam pergaulan hidup. Unsur yang terdapat dalam kerjasama muzara’ah ini adalah pemilik lahan, pekerja pertanian. Objek kerjasama ini adalah lahan dan hasil yang diperoleh sebagai keuntungan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerjasama muzara’ah ini adalah sebagai berikut :
Ø  Syarat kedua belah pihak : dewasa, berakal, dan berbuat dengan kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
Ø  Syarat lahan pertanian
a.       Sudah dapat diolah untuk keperluan pertanian
b.      Jelas bentuk dan ukurannya
c.       Milik sempurna dari pemiliknya serta dapat diserahkan pada waktu akad berlangsung
Ø  Syarat hasil (keuntungan) : jelas pembagiannya menurut kesepakatan dan bantuk hasil pertanian dalam ukuran angka persentase.

2)      Musaqah
Musaqah yaitu kerjasama dalam perawatan tanaman dengan imbalan bagian hasil dari tanaman tersebut. Hasil yang dimaksud yaitu hasil buahnya seperti kelapa sawit maupun getahnya, bukan hasil kayu dari tanaman tersebut. Perawatan disini mencakup mengairi(inilah arti yang sebenarnya dengan musaqah), merawat dan usaha lain yang berkenaan langsung dengan buahnya. Hukum dari musaqah ini yaitu boleh atau mubah.
Tujuan dari kerjasama dalam bentuk ini adalah tolong menolong dan memudahkan dalam pergaulan hidup, saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerjsama musaqah sebagai berikut.
Ø  Syarat kedua belah pihak : dewasa, berakal, dan berbuat dengan kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
Ø  Syarat objek
a.       Pohon maupun tanaman keras mestilah jelas wujudnya dan diketahui kedua belah pihak.
b.      Dapat dikerjakan.
c.       Menghasilkan namun belum dapat dipanen dan masih membeutuhkan perawatan.
Ø  Syarat hasil (keuntungan) : bagian dari hasil pepohonan tersebut dibagi secara ukuran persentase.

3)      Mudharabah
Mudharabah yaitu kerjasama dua pihak yang mana satu pihak diantaranya menyerahkan uang atau barang kepada pihak lain untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dibagi antara kedua belah pihak yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Hukum mudharabah ini adalah boleh. Tujuan kerjasama mudharabah ini adalah memberikan kemudahan bagi pergaulan manusia dalam kehidupan dan keuntungan timbal balik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dalam kerjasama mudharabah terdapat tiga unsur yang setiap unsur tersebut harus memenuhi syarat untuk sahnya suatu akad mudharabah adalah sebagai berikut :
Ø  Pemilik modal yang disebut rabbul mal dan pengusaha disebut juga yang menjalankan mudharabah atau mudharib sebagai pihak yang melakukan kerjasama. Keduanya harus telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan perjanjian, yaitu telah dewasa, berakal, tidak ada paksaan , sedangkan pengusaha cakap dan mampu bekerja sesuai dengan bidangnya.
Ø  Yang merupakan objek kerjasama yaitu modal. Syaratnya harus dalam bentuk uang atau barang yang ditaksir dengan uang,jelas jumlahnya, milik sempurna dari pemilik modal dan dapat diserahkan pada waktu berlangsung akad.
Ø  Keuntungan atau laba. Keuntungan dibagi sesuai dengan yang disepakati bersama.

4)      Syirkah ‘Ainan (Serikat Harta)
Syirkah ‘ainan yaitu akad kerjasama antara dua orang atau lebih dengan cara memberikan sejumlah hartanya sebagai modal yang akan dikelola dalam sebuah usaha, demi mendapatkan keuntungan ndari kerjasamanya. Adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut.
Ø  Ada sighatnya (lafal akad) : yang mengandung arti izin untuk menjalankan harta atau barang perserikatannya.
Ø  Ada orang yang berserikat atau bekerja sama. Yaitu orang yang sudah mencapai usia balig, berakal sehat, merdeka dan atas kehendak sendiri.
Ø  Ada harta yang diberikan sebagai modal usahanya. Syarat hartanya yaitu sebagai berikut.
a.       Berupa uang atau barang yang dapat ditimbang
b.      Dua modal dari kedua belah pihak yang bekerja sama hendaklah dicampur sebelum akad sehingga kedua barang itu tidak dapat dipisahkan lagi.
c.       Ada pokok pekerjaannya. Yaitu berupa praktik pekerjaan yang diperbolehkan oleh agama.

5)      Syirkah Abdan / Amal (Serikat Kerja)
Syirkah ‘abdan yaitu kerjasama dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja, tanpa memberikan kontribusi modal. Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) maupun kerja fisik (seperti tukang kayu).  
Contoh Syirkah ‘abdan : Udin dan Imam sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: Udin mendapatkan sebesar 60% dan Imam sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian antara keduanya, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu.
Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah diatur sebelumnya, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).

6)      Syirkah Wujuh (Wibawa)
Wujuh artinya wibawa dan kepercayaan. Serikat wibawa yaitu dua orang atau lebih yang disegani oleh masyarakat dan mendapat kepercayaan dari para pedagang, namun tidak memiliki modal usaha, sama-sama memperoleh barang dagangan dari pemilik barang untuk diperdagangkan. Hukum Serikat wibawa atau syirkah wujuh adalah boleh.
Contoh Syirkah wujuh : Andri dan Rangga adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu Andri dan Rangga bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. Andri dan Rangga bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan.

7)      Syirkah Mufadhah
Syirkah mufawadhah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang telah dijelaskan di atas. Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu.
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadhah, atau ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.
Contoh Syirkah mufawadhah : Adha adalah pemodal, berkontribusi modal kepada Fahmi dan Syahmi. Kemudian, Fahmi dan Syahmi juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada Fahmi dan Syahmi. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika Fahmi dan Syahmi sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja.
Namun, ketika Adha memberikan modal kepada Fahmi dan Syahmi, berarti di antara mereka bertiga terwujud mudharabah. Di sini Adha sebagai pemodal, sedangkan Fahmi dan Syahmi sebagai pengelola.
Ketika Fahmi dan Syahmi sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inan di antara Fahmi dan Syahmi.
Ketika Fahmi dan Syahmi membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara Fahmi dan Syahmi. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufawadhah.

D.  PRINSIP POKOK SYIRKAH
Dengan memperhatikan berbagai bentuk syirkah dalam Islam, maka terdapat prinsip-prinsip penting yang harus selalu ada yaitu sebagai berikut.
1)      Pembentukan dan pengembangan serikat harus dengan persetujuan seluruh pihak yang terlibat. Jika sebuah serikat telah terbentuk dan ada pihak lain yang ingin bergabung, maka itu harus dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.
2)      Penghentian syirkah. Syirkah berdiri atas dasar kerelaan (ridha), kepercayaan dan amanah. Sebagaimana aqad yang lain, aqad syirkah bisa dibubarkan jika salah satu pihak membatalkan aqad. Atau karena salah satu pihak meninggal atau gila. Menurut pendapat hanafiyah, bila salah seorang mitra meninggal, ahli waris yang telah dewasa bisa melanjutkan syirkah tersebut.
3)      Bila salah satu dari dua orang yang berserikat menghendaki pembubaran, maka mitranya harus memenuhi permintaan itu. Namun, apabila yang berserikat lebih dari dua orang, lalu salah seorang minta pembubaran, sementara yang lain tidak, maka serikat itu dibubarkan terlebih dulu kemudian diperbarui lagi diantara mitra yang masing ingin terus bekerjasama. Dalam syirkatul mudhârabah, bila pengelola menghendaki penjualan agar meraih untung, sedang yang lain tidak, maka keinginan pengelola harus dipenuhi karena keuntungan adalah haknya, sedang untuk mendapatkannya harus melalui penjualan.
4)      Pembagian Keuntungan dan Kerugian.
Keuntungan yang diperoleh harus dibagi sesuai dengan kesepakatan yang ada diawal aqad dan harus jelas disebutkan dalam aqad. Tujuannya agar tidak terjadi penipuan dan persengketaan. Sedangkan kerugian usaha ditanggung berdasarkan prosentase modal yang disetorkan.

Comments

Popular posts from this blog

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) : PERSATUAN DAN KESATUAN NKRI

A.    MAKNA PERSATUAN KESATUAN BANGSA Persatuan dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Sebuah Negara akan berdiri kokoh apabila masyarakatnya memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945. Semangat persatuan dalam bernegara merupakan pengikat suatu Negara untuk dapat berdiri tegak selama-lamanya. Untuk tetap tegaknya persatuan dan kesatuan, maka Pancasila dan UUD 1945 dijadikan landasan dan arah perjuangan. Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain sebagai berikut. a.        Landasan Ideal Landasan idea adalah Pancasila, yaitu sila ke-3 “Persatuan Indonesia” yang terdiri dari 7 butir pengamalan Pancasila, yaitu sebagai berikut. Ø   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa. Ø   Sanggup dan rela berk...

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) :ANCAMAN (Terhadap Negara Dalam Bhineka Tunggal Ika)

A.    LATAR BELAKANG Negara indonesia adalah negara yang mempunyai pesona alam yang indah dan unik, yaitu sebagai begara kepulauan terbesar di dunia.   Keanekaragaman bangsa indonesia merupakan sebuah potensi dan tantangan tersendiri. Disebut sebagai potensi, karena membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat wisatawan asing untuk mengunjungi indonesia dan investor asing untuk menanamkan modalnya di indonesia. Selain itu, kebhinekaan bangsa indonesia juga merupaka sebuah tantangan bahkan amcaman. Adanya kebhinekaan membuat penduduk indonesia mudah berbeda pendapat dan mudah tumbuhnya perasaan kedaerahan yang sempit sehingga sewaktu-waktu bisa ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, semua warga harus mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah persatuan bangsa. B.    ANCAMAN TERH...

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM : ZAKAT (pengertian, syarat, rukun, tujuan, jenis-jenis)

A.     PENGERTIAN ZAKAT Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Allah SWT berfirman Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103. “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah 103) Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. B.     ...