
A. PENGERTIAN
HAJI
Haji
berasal dari Bahasa Arab : حج (Hajj) adalah
rukun (tiang agama) Islam yang kelima
setelah mengucap dua kalimat syahadat,
salat
5 waktu, mengeluarkan zakat dan puasa di bulan Ramadhon. Menunaikan ibadah haji
adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia
yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan
beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah).
Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan
inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah
pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu
simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga
menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya
Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara
lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju, mengunjungi, atau berziarah.
Menurut etimologi (bahasa) kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan,
maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah
dan tempat-tempat tertentu untuk memenuhi panggilan Allah dan mengharapkan rida
– Nya yang telah ditentukan syarat dan waktunya serta melaksanakan
amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu
dalam definisi diatas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat sa’i), juga Arafah,
Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan
haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.
Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di
Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Apabila
seorang muslim menjalankan ibadah haji maka ia akan di beri gelar haji, haji
adalah sebutan atau gelar
untuk pria muslim
yang telah berhasil menjalankan ibadah haji. Umum digunakan
sebagai tambahan di depan nama dan sering disingkat dengan “H”. Dalam hal ini
biasanya para Haji membubuhkan gelarnya dianggap oleh mayoritas masyarakat
sebagai tauladan maupun contoh di daerah mereka. Bisa dikatakan sebagai guru atau panutan untuk
memberikan contoh sikap secara lahiriah dan batiniah dalam segi Islam sehari-hari.
B.
HUKUM HAJI
Adapun dalilnya berdasakan firman Allah SWT :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (٩٧)
"Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah
haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke
sana” (Q.S Ali Imran:97)Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ
الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada
sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah
utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan
Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ
عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ
اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia,
Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang
bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau
lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka
tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian
sanggup” (HR. Muslim no. 1337).
Sungguh banyak sekali hadits yang
menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat
banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.
C. RUKUN HAJI
Rukun
haji adalah perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan
ibadah haji. Maka, jika ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun
haji sebagai berikut :
1)
Ihram
Ihram adalah berniat
mengerjakan ibadah haji yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang
berwarna putih dengan membaca lafaldz. Pakaian ihram
untuk laki-laki dan perempuan :
·
Untuk laki
laki : Dua helai pakaian putih, satu untuk diselendangkan satu untuk
disarungkan.
·
Untuk perempuan
:Memakai pakaian putih yang dijahit dan menutupi seluruh tubuh kecuali wajah
dan telapak tangan.
2)
Wukuf
Wukuf
yaitu hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Djuljijjah dari tergelincirnya matahari sampai terbenamnya matahari. Wukuf
merupakan gambaran bagimana kelak manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar. Wukuf
di Arafah adalah saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti apa
yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dilakukan,
serta memikirkan bagaimana cara yang baik untuk menjadi muslim yang taat pada
Allah Swt. Selama wukuf perbanyaklah berdzikir, tahmid, tasbih, tahlil dan
istigfar.
3)
Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi
Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan jarum jam dengan posisi Ka’bah
disebelah kiri badan. Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a.
Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang
dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah
b.
Thawaf Ifadhah, yaitu Thawaf yang dilakukan pada
hari qurban setelah melontar jumrah. Thawaf ini wajib dilakukan, bila tidak
maka hajinya batal.
c.
Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah
yang akan meninggalkan Mekah
Adapun thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan
kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah. Syarat sah Thawaf, antara lain :
1.
Niat
2.
Menutup aurat
3.
Suci dari hadas
4.
Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
5.
Diawali dan diakhiri di hajar aswad
6.
Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
7.
Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa
dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dilaksanakan setelah ibadaah thawaf.
Syarat
sah sa’i, adalah:
1.
Dilakukan sebanyak tujuh kali puturan (dari bukit Shafa ke bukit Marwah)
2.
Dilakukan setelah thawaf ifadah atau thawaf qudum
3.
Menjalani secara sempurna Shafa-Marwah atau
Marwah-Shafa
4.
Dilakukan di tempay sa’i
5) Tahalul
Tahallul
adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau sepeluruhnya minimal
3 helai rambut tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal
10 Djulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan
tahallul awwal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecual berhubungan
suami isteri.
6) Tertib
Tertib yaitu
berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram sampai tahalul.
D. SYARAT HAJI
Syarat haji adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh
seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji. Syarat wajib haji tersebut
sebagai berikut.
1)
Beragama isam
2)
Berakal sehat
3)
Sudah baligh
4)
Ada muhrimnya
5)
Mampu dalam
segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamnan, dan nafkah bagi keluarga
yang ditinggalkan)
Sedangkan syarat sah haji adala sebagai berikut :
1)
Islam
2)
Baligh
3)
Berakal sehat
4)
Merdeka
E. JENIS JENIS
HAJI
Berikut
adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.
- Haji ifrad,
berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila seseorang
bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam
hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan
pakaian ihram di miqat-nya,
orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah
haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk
melaksanakan umrah.
- Haji tamattu’,
mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan
umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul.
Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji,
ditahun yang sama. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah di
dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu
pulang ke negeri asal.
- Haji qiran,
mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang
dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk
melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap
berpakaian ihram sejak miqat
makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai,
meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah,
melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i.
F.
KEUTAMAAN HAJI
Di balik ibadah yang mulia ini, ternyata tersimpan
begitu banyak keutamaan yang jarang diketahui oleh kaum muslimin. Keutamaan
tersebut terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Lantas apa saja keutamaan dari
ibadah haji ini? Berikut informasi selengkapnya.
1. Haji Merupakan Amalan Yang Paling Afdhol
Keutamaan ibadah haji yang pertama ialah haji merupakan salah satu amalan yang paling afdhol. Sudah jelas bahwa orang yang mengerjakan ibadah haji sesuai dengan syariat dan tuntunan agama Islam akan mendapatkan pahala berlimpah dari Allah SWT.
1. Haji Merupakan Amalan Yang Paling Afdhol
Keutamaan ibadah haji yang pertama ialah haji merupakan salah satu amalan yang paling afdhol. Sudah jelas bahwa orang yang mengerjakan ibadah haji sesuai dengan syariat dan tuntunan agama Islam akan mendapatkan pahala berlimpah dari Allah SWT.
2.
Balasan Haji Mabrur Adalah Surga
Tidak hanya termasuk dalam ibadah yang paling afdhol, ternyata orang yang berhaji mabrur akan mendapatkan balasan surga dari Allah SWT. Tentu saja hal tersebut akan diperoleh jika orang yang melakukan ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat).
3. Haji Termasuk Jihad Fii Sabilillah (Jihad di Jalan Allah)
Keutamaan selanjutnya dari ibadah haji yaitu termasuk jihad fi sabilillah atau jihad di jalan Allah.
Tidak hanya termasuk dalam ibadah yang paling afdhol, ternyata orang yang berhaji mabrur akan mendapatkan balasan surga dari Allah SWT. Tentu saja hal tersebut akan diperoleh jika orang yang melakukan ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat).
3. Haji Termasuk Jihad Fii Sabilillah (Jihad di Jalan Allah)
Keutamaan selanjutnya dari ibadah haji yaitu termasuk jihad fi sabilillah atau jihad di jalan Allah.
4. Haji Akan Menghapuskan Kesalahaan dan Dosa-Dosa
Ibadah haji ternyata memiliki keutamaan akan menghapus kesalahan dan dosa-dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Namun dengan syarat selama pelaksanaan ibadah hajinya di tanah suci ia tidak berbuat syirik atau maksiat.
5. Haji Akan Menghilangkan Kefakiran
Keutaman selanjutnya yang akan diperoleh orang yang melaksanakan ibadah haji adalah ibadah ini akan menghilangkan kefakiran.
6. Orang Yang Berhaji Adalah Tamu Allah
Keutamaan terakhir dari melaksanakan ibadah haji adalah, orang yang melaksanakannya merupakan tamu Allah SWT.
G. HIKMAH
MELAKSANAKAN HAJI
- Setiap
perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti
ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus
melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah
Yang Maha Agung.
- Memperteguh
iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi
dengan penuh kekhusyu’an
- Ibadah
haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat
yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
- Ibadah
haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya
berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol
kesatuan dan persatuan.
- Memperkuat
fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang
berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan
kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
- Menumbuhkan
semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta
pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu
untuk melakukannya.
- Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan
kesatuan umat Islam sedunia.
H. LARANGAN DALAM
HAJI
Bagi jemaah haji atau umrah terdapat
larangan yang tidak boleh diabaikan. Larangan tersebut adalah sebagai berikut.
·
Larangan bagi
jemaah haji laki – laki memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup
kepala.
·
Larangan bagi
jemaah perempuan memakai tutup muka dan sarung tangan.
Larangan bagi jemaah haji laki – laki
dan perempuan antara lain:
·
Memakai
wewangian
·
Mencabut dan
mencukur rambut dan bulu badan
·
Memotong kuku
·
Menikah atau
menjadi wali nikah, berhubungan suami istri
·
Memburu,
membunuh binatang, berkata yang tidak senonoh, dan berbuat maksiat.
I. PENGETIAN
DAN JENIS DAM
Pengertian
Dam dari segi bahasa ialah darah, yakni denda yang dikenakan oleh jemaah haji
yang melanggar larangan atau meninggalkan wajib haji atau umroh.
1)
Melanggar
pantang larang dalam Ihram
2)
Meninggalkan
perkara-perkara yang wajib dalam ibadah haji atau umrah
3)
Mengerjakan
Haji Tamattu’ atau Haji Qiran, menurut syarat-syaratnya
4)
Berlaku Ihsar
bagi orang yang berniat ihram
5)
Melanggar
Nazar semasa mengerjakan haji
6)
Luput Wuquf
di Arafah
7)
Meninggalkan
Tawaf Wada’
Ada beberapa hal
wajib saat melakukan ibadah haji yang bisa digantikan dengan Dam sebagai
berikut ini:
1)
Dam
Hadyu.
Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka
yang melaksanakan haji Tamattu’ atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli
binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari
dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke
kampung halaman.
2)
Dam
Fidyah (tebusan).
Yaitu dam yang diwajibkan atas orang
yang sedang dalam ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang
mengganggu kepalanya, seperti kutu dan lain sebagainya.
3)
Dam
Jazaa’.
Yaitu dam yang wajib dibayar oleh
orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun binatang
buruan laut, maka tidak ada dendanya.
4)
Dam
Ihshar.
Dam yang wajib dibayar oleh jama’ah
haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyempurnakan manasik
hajinya, baik tertahannya disebabkan karena sakit, terhalang oleh musuh atau
sebab-sebab lainnya, sementara dia tidak mengucapkan persyaratannya pada awal
ihramnya
J. WAJIB HAJI
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji
tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu
menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
- Ihram
dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari
tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya
ibadah haji.
- Bermalam
di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Bermalam
di Mina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan
13 Dzulhijjah).
- Melempar
jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan
setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
- Melempar
jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada
tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap
jumrah.
- Meninggalkan
segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
Comments
Post a Comment