A.
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat
menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di
ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah.
Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah
jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah
(suci). Allah SWT berfirman
Firman Allah
SWT dalam surat At-Taubah ayat 103.
“Ambillah
zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi
mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS
At-Taubah 103)
Zakat
menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang
diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya
zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap
orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua
hijriyah.
B.
HUKUM ZAKAT
Mengeluarkan
zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak
semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Mengenai zakat,
dapat dijumpai dalam Al-Qur’an di 82 ayat atau tempat, serta di dalam
kitab-kitab hadits. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan mengenai
zakat ini. Orang yang menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang
tidak menunaikannya akan mendapat siksa.
C.
SYARAT ZAKAT
- Syarat
wajib zakat
Syarat wajib
zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a.
Merdeka.
b.
Islam.
c.
Baligh dan
Berakal.
d.
Harta yang
dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
e.
Harta yang
dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f.
Harta yang
dizakati adalah milik penuh.
- Syarat-syarat
sah pelaksanaan zakat
a.
Niat.
b.
Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada menerimanya)
D.
TUJUAN ZAKAT
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
- Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
- Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
E.
HIKMAH ZAKAT
- Membina
diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
- Menumbuh
suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan
ganti dari Allah SWT. Sebagaimana
firman-Nya.
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang
dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
- Membersihkan
diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
Berdasarkan
firman Allah swt dalam QS Al-Baqarah ayat 267,
“Hai orang
yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah
kamu memilih yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan dari padanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan memalingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.
Secara umum
zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan
zakat maal.
F.
ZAKAT JIWA (NAFSH / FITRAH)
Pengertian
fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan
zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim
keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran
(dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat
fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan
setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Yang
dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan)
menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa
diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus
dibayarkan. Makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah itu seperti beras,
jagung, tepung sagu, dan sebagainya.
“Dari Ibnu
Umar ra, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari
kurma/gandum atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil
dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya
dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied.” (HR.Bukhari)
1. Syarat
Wajib
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.
Beragama
Islam.
b.
Lahir dan
hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c.
Mempunyai
kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib
dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.
2. Waktu-Waktu
Zakat Fitrah
Waktu wajib
membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri.
Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a.
Waktu mubah,
awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.
Waktu wajib,
mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.
Waktu sunah,
sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d.
Waktu
makruh, sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada
hari raya Idul Fitri.
e.
Waktu haram,
sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Menurut
Yusuf Qardhawi ada dua hikmah zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
a.
Membersihkan
kotoran selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan puasa seringkali
orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta
melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.
b.
Menumbuhkan
rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan kepada orang-orang yang
membutuhkan. Dengan member zakat fitrah kepada orang-orang miskin dan orang-
yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan, bersuka
cita pada hari raya.
G.
ZAKAT MAAL (HARTA)
Zakat Maal
(harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh
individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara
harfiah berarti harta.
1. Syarat
Wajib
Secara umum
seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat
sebagai berikut :
a.
Islam
b.
Merdeka
(bukan budak)
c.
Hak milik
yang sempurna
d.
Telah mencapai
nisab
e.
Masa
memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan buah-buahan).
a.
Zakat Binatang Ternak
Segala
ternak yang dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai nisab
diwajibkan membayar zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat hewan
ternak seperti unta, sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak sekali
manfaatnya.
1)
Syarat Zakat
a)
Syarat wajib
zakat hewan ternak adalah pemiliknya beragama Islam, mencapai nisab dan sudah
sempurna satu haul.
b)
Dalam hewan
ternak, disyaratkan kepemilikan selama satu haul, jika kepemilikan hilang
sebentar saja sebelum satu haul kemudian kembali lagi maka haulnya terputus dan
dimulai haul yang baru.
c)
Hewan ternak
yang diwajibkan adalah hewan yang digembalakan.
“Pada unta
yang digembalakan pada setiap jumlah yang mencapi 40 ekor unta, zakatnya adalah
1 ekor bintu labun.” (HR Abu Dawud)
d)
Hewan ternak
yang diwajibkan bukan hewan yang dipekerjakan.
“Tidak
diwajibkan zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR
Thabrani, Abu Dawud, Baihaqi)
2)
Unta
Kewajiban
zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat
Al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,
”Setiap
24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5
ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta
betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4
tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta,
zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”. (HR Bukhari)
Nisab Unta
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
5-9
|
1 ekor
kambing
|
2 tahun
|
10-14
|
2 ekor
kambing
|
2 tahun
|
15-19
|
3 ekor
kambing
|
2 tahun
|
20-24
|
4 ekor
kambing
|
2 tahun
|
25-35
|
1 ekor
unta (bintu makhadh)
|
1 tahun
|
36-45
|
1 ekor
unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
46-60
|
1 ekor
unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
61-75
|
1 ekor
unta (jadza’ah)
|
4 tahun
|
76-90
|
2 ekor unta
(bintu labun)
|
2 tahun
|
91-120
|
2 ekor
unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
121-129
|
3 ekor
unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
130-seterusnya
|
Setiap 40
ekor, 1 ekor bintu labun, Setiap 50 ekor, 1 ekor hiqqah
|
3)
Sapi
Kewajiban
zakat sapi dijelaskan Nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Mu’adz ra.
“Rasulullah
Saw mengutusku ke Yaman, lalu beliau memerintahkan aku untuk mengambil zakat
berupa seekor tabi’a dari setiap 30 ekor sapi dan musinnah dari setiap 40 ekor
sapi.” (HR Malik, Abu Dawud)
Nisab Sapi
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
30-39
|
1 ekor
sapi (tabi’a / tabi’ah)
|
1 tahun
|
40-59
|
1 ekor
sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
60-69
|
2 ekor
sapi (tabi’a)
|
1 tahun
|
70-79
|
2 ekor
sapi (tabi’a dan musinnah)
|
1 dan 2
tahun
|
80-89
|
2 ekor
sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
90-99
|
3 ekor
sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah)
|
1 dan 2
tahun
|
100-109
|
3 ekor
sapi (2 tabi’a dan 1 musinnah)
|
1 dan 2
tahun
|
110-119
|
3 ekor
sapi (1 tabi’a dan 2 musinnah)
|
1 dan 2
tahun
|
120-129
|
7 ekor
sapi (4 tabi’a dan 3 musinnah)
|
1 dan 2
tahun
|
130-139
|
4 ekor
sapi, 3 ekor tabi’ah, 1 ekor musinnah
|
1 dan 2
tahun
|
140-149
|
4 ekor
sapi, 2 ekor tabi’ah, 2 ekor musinnah
|
|
150-159
|
5 ekor
tabi’ah dan demikian seterusnya
|
4)
Kambing
Nisab
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
40-120
|
1 ekor
domba atau kambing
|
1 atau 2
tahun
|
121-200
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
201-300
|
2 ekor
kambing
|
2 tahun
|
301-400
|
3 ekor
kambing
|
2 tahun
|
Mulai 400
ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau
domba umurnya seperti tersebut di atas.
b.
Zakat Emas dan Perak
Islam telah
mensyariatkan wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan
keduanya, yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan
uang. Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik
harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang
menggadaikan.
Zakat emas
dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas
yang dimilikinya sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96
gram. Sedangkan perak adalah 200 dirham atau 672 gram keatas, dan masing-masing
zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya
“Apabila
engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5
dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar.
Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat
adanya setengah dinar.”
c.
Zakat Hasil Bumi (Biji-bijian dan Buah-buahan)
Adapun zakat
makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk
mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti
biji-bijian dan buah-buahan. Keduanya wajib dizakati apabila memenuhi kriteria
berikut:
1)
Menjadi
makanan pokok manusia
2)
Memungkinkan
untuk disimpan dan tidak mudah rusak / membusuk
3)
Dapat
ditanam oleh manusia.
.
Nisab Zakat
Zakat tidak
diwajibkan kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya ialah 5 wasaq
seteleh biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya.
Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib
zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari,
Muslim dan Abu Dawud)
Wasaq adalah
jenis timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Sedangkan 1
sha’ itu sama dengan 3 ritl. Maka nisab biji-bijian dan buah adalah 900 ritl.
Dan 1 sha’ itu sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan orang biasa (tidak
terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama
dengan 2,4 kg. Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau
setara dengan 720 kg.
Kecuali pada
padi dan gandum dan selain keduanya yang disimpan berikut kulitnya. Maka dari
setiap 2 wasaq harus ditambah 1 wasaq, sehingga nisab keduanya menjadi 10
wasaq. Akan tetapi jika kulitnya dibersihkan, maka nisabnya sama seperti semula
yaitu 5 wasaq.
”Dan dialah
yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”. (QS Al-An’am 141)
Waktu Zakat
Tidak ada
kewajiban menunaikan zakat kecuali setealh dipanen. Sebab sebelum itu
biji-bijian dianggap seperti sayuran-sayuran yang tidak wajib dizakati. Zakat
biji-bijian tidak dikeluarkan kecuali setelah biji tersebut matang, lalu dipetik
dan dibersihkan dari kulit dan kotoran. Begitu pula pada buah-buahan, zakatnya
setelah masak di pohon. Apabila pemilik pohon hendak menjual buah-buahnya
sebelum layak dipanen supaya tidak terkena wajib zakat, maka yang demikian itu
dimakruhkan karena ia melarikan diri dari ibadah. Meskipun demikian hukum jual
belinya tetap sah.
d.
Harta Temuan / Terpendam (Rikaz)
Secara
etimologi, rikaz adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak
yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta
karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda
tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan
barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan
luqathah.
Syarat Zakat
1)
Penemu
adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
2)
Tempat
ditemukannya rikaz.
3)
Mencukupi
nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak.
4)
Tidak
disyaratkan haul.
e.
Hasil Tambang (Ma’din)
Ma’din
adalah tempat Allah SWT menciptakan emas, perak, besi dan tembaga. Zakat Ma’din
adalah zakat yang dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim
mengeluarkannya dari tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang
miliknya. Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35.
“Pada
hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS
At-Taubah 35)
Serta hadits
yang diriwayatkan dari Bilal bin Al-Harits ra.
“Sesungguhnya
Rasulullah SAW mengambil zakat ma’din Qabaliyah.” (HR Hakim)
Syarat Zakat
Syarat zakat
ma’din adalah barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan
perak, bukan selain keduanya. Dengan demikian besi, timah, permata, kristal,
marjan, zamrud, minyak dan lainnya tidak diwajibkan zakat. Hal ini menurut
pendapat yang kuat yang telah dinashkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu syarat
zakat ma’din adalah keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan.
Nisab Zakat
Adapun nisab
zakat ma’din / harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham
perak. Hasil tambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas
atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu
diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan
dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga
berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
Apabila
ma’din merupakan milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka mereka wajib
menunaikan zakatnya. Yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban menunaikan
zakat harta ini adalah apabila harta tersebut hilang maupun dicuri ataupun
apabila penemu barang tambang tersebut memiliki hutang.
f.
Harta Perniagaan / Perdagangan
Yang
dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh
keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua
harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat
pada harta perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi barang dagangan
adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Wahai
orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Syarat Wajib
Harta
1)
Harta
didapat dengan transaksi jual beli.
2)
Niat
memperjualbelikan harta benda. 3) Mencapai
nisab. Adapun nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (20 gram
emas / 200 gram perak).
4)
Sempurna
satu haul. Haulnya bermula sejak dimiliknya harta benda perdagangan melalui
transaksi.
Harta
perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar
2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya
tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat
harga barang dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan
zakat sampai haul yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan
ia tidak wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.
g.
Zakat Profesi.
Yakni zakat
yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai
nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan,
dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama
setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali
sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini
seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam surat Al Baqarah ayat
267
“Wahai
orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
H.
MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK
MENERIMA ZAKAT)
Zakat fitrah
dan zakat maal wajib diserahkan kepada delapan golongan. Mereka adalah
orang-orang yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
”Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang
untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana”. (QS At-Taubah 60)
- Fakir
Orang yang
tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan
hidup sehari-harinya.
- Miskin
Orang yang
mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
- Amil
Orang yang
mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang
berhak.
- Hamba
Sahaya atau Riqab
Orang yang
menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
- Fi
Sabilillah
Orang yang
memperjuangkan agama Islam.
- Mu’allaf
a.
Orang yang
baru masuk Islam dan imannya masih lemah
b.
Orang yang
masuk Islam dan memiliki niat yang kuat.
c.
Orang Islam
yang menjaga perbatasan dari serangan kaum kafir atau musuh lainnya.
d.
Orang Islam
yang membantu negara mengurus zakat.
- Gharim
atau Orang yang berhutang
a.
Orang yang
berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
b.
Orang yang
berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
c.
Orang yang
berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang
dijamin tidak mampu membayar.
- I bnu Sabil
atau Musafir
Orang yang
sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
I.
YANG TIDAK
BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun
mereka-mereka yang tidak berhak atau tidak boleh mendapatkan zakat adalah
- Orang
kafir (hanya berhak diberi sedekah)
- Orang
atheis
- Keluarga
Bani Hasyim dan Bani Muttalib
- Ayah,
anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang
yang berzakat.
Comments
Post a Comment